Standar Pelayanan Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP)
A. Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat hadir langsung di petugas pelayanan terpadu bagian pelayanan publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dengan membawa persyaratan meliputi:
- Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP)
- Persyaratan Teknis
- Material Benda Uji
B. Jangka Waktu:
Jangka waktu pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 15 hari
C. Biaya:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum
D. Produk Pelayanan:
Sertifikat Layak Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP)