Pelayanan Sertifikasi Laik Operasi AMP & Batching Plant

Standar Pelayanan Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP)

A. Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat hadir langsung di petugas pelayanan terpadu bagian pelayanan publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dengan membawa persyaratan meliputi:
    • Persyaratan Administrasi
    • Surat Permohonan Pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP)
    • Persyaratan Teknis
    • Material Benda Uji

B. Jangka Waktu:

Jangka waktu pemeriksaan Asphalt Mixing Plant (AMP) maksimal 15 hari

C. Biaya:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum

D. Produk Pelayanan:

Sertifikat Layak Operasi Asphalt Mixing Plant (AMP)

Scroll to Top