Pelayanan Informasi Publik dan Pengaduan

Standar Pelayanan Informasi Publik

A. Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat:
      • Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
      • Bagian Pelayanan Publik
      • Jl. Pepaya No. 63 Jadirejo Sukajadi Pekanbaru, Riau
      • Hadir Langsung di Bagian Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau

B. Jangka Waktu:

  • Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima bagian pelayanan publik.
  • Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.

C. Biaya: Tidak dipungut biaya

D. Produk Pelayanan:

Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy), antara lain:

  • Produk-produk peraturan atau kebijakan lain
  • Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan
  • Informasi Publik
  • Kategori Informasi Berkala
  • Kategori Informasi Tersedia Setiap Saat
  • Kategori Informasi Publik yang Wajib Diumumkan
  • Serta Merta
Scroll to Top