Pelayanan Lab

Standar Pelayanan Pengujian Laboratorium

A. Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat hadir langsung di petugas pelayanan terpadu bagian pelayanan publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dengan membawa persyaratan meliputi:

a. Persyaratan Administrasi

Surat Permohonan Pemeriksaan Pengujian Laboratorium

b. Persyaratan Teknis

Material Benda Uji

B. Jangka Waktu:

Jangka waktu maksimal 15 hari

C. Biaya:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 21 tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Gubernur Riau No. 28 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Bahan Konstruksi di Provinsi Riau

D. Produk Pelayanan:

Laporan Hasil Pengujian

Scroll to Top