Pelayanan Konsultasi Teknis (DAK) Jalan dan Jembatan
A. Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat hadir langsung di bagian Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dengan membawa persyaratan meliputi:
a. Persyaratan Administrasi
- Surat Permohonan (Form A1 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
- Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (Form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
- Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat Edaran Menteri PU No. 14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan/Media Informasi)
b. Persyaratan Teknis
- Lokasi
- Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi)
- Jadwal Waktu Pelaksanaan
B. Jangka Waktu:
Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 8 hari kerja
C. Biaya:
Pembiayaan mengacu pada Permen Keuangan No. 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (terlampir biaya per parameter)
D. Produk Pelayanan:
Surat Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan