Perizinan Pemanfaatan Bagian Bagian Jalan

Pelayanan Konsultasi Teknis (DAK) Jalan dan Jembatan

A. Persyaratan Pelayanan

  • Masyarakat hadir langsung di bagian Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau dengan membawa persyaratan meliputi:

a. Persyaratan Administrasi

  • Surat Permohonan (Form A1 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  • Surat Pernyataan Kewajiban Memelihara dan Menjaga (Form A2 Lampiran Permen PU No. 20 Tahun 2010)
  • Surat Pengantar Permohonan dari PEMDA (Lampiran 1 Surat Edaran Menteri PU No. 14/SE/M/2011 khusus untuk permohonan Iklan/Media Informasi)
    •  

b. Persyaratan Teknis

  • Lokasi
  • Rencana Teknis (Gbr Lokasi, Gbr Konstruksi & Bahan Konstruksi)
  • Jadwal Waktu Pelaksanaan
    •  

B. Jangka Waktu:

Jangka waktu penyelesaian permohonan perizinan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maksimal 8 hari kerja

C. Biaya:

Pembiayaan mengacu pada Permen Keuangan No. 33/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (terlampir biaya per parameter)

D. Produk Pelayanan:

Surat Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan

Scroll to Top