Standar Pelayanan Informasi Publik
A. Persyaratan Pelayanan
- Masyarakat menyampaikan surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat:
- Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
- Bagian Pelayanan Publik
- Jl. Pepaya No. 63 Jadirejo Sukajadi Pekanbaru, Riau
- Hadir Langsung di Bagian Pelayanan Publik Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Riau
B. Jangka Waktu:
- Melalui Surat Permohonan: menerima jawaban 1 hari sejak surat permohonan diterima bagian pelayanan publik.
- Datang Langsung: 1 (satu) jam sejak permintaan informasi disampaikan.
C. Biaya: Tidak dipungut biaya
D. Produk Pelayanan:
Informasi yang diperlukan terkait bidang yang diperlukan baik secara lisan maupun tertulis (softcopy/hardcopy), antara lain:
- Produk-produk peraturan atau kebijakan lain
- Data dan informasi lain yang terkait dengan bidang yang diperlukan
- Informasi Publik
- Kategori Informasi Berkala
- Kategori Informasi Tersedia Setiap Saat
- Kategori Informasi Publik yang Wajib Diumumkan
- Serta Merta